Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penggelapan 20 Mobil Rental

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Tim Unit Harda (Harta Benda) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penggelapan 20 mobil rental. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan lima pengusaha rental yang mengaku beberapa unit mobilnya diggelapkan oleh seorang tersangka dengan modus meminjam / menyewa tetapi sampai batas sewa selesai mobil tidak dikembalikan.

“Dengan dasar informasi, maka penyidik bergerak cepat mengamankan satu tersangka atas nama NR alias Rendra (31),” ujarnya, Kamis (3/11/2016).

Dari identifikasi yang dilakukan petugas, diketahui bahwa tersangka NR telah menyewa 20 mobil berbagai merek dan tipe dan atas analisia tersebut kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap 20 mobil tersebut.

“Dan dalam waktu yang singkat penyidik berhasil menemukan dan menyita 20 mobil yang menjadi milik dari 5 pengusaha rental, Serta mengamankan satu tersangka lainnya atas nama HB alias Helmi (30),” jelas AKBP Shinto

Atas perbuatannya para tersangka ini disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.