sergap TKP – DEPOK
Seorang masinis KA (Kereta Api) Commuter Line berinisial GK (26) diamankan petugas Sat Reskoba Polreta Depok di kediamannya yang berada di Jalan Citanduy Bhakti Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, Sabtu (5/11/2016) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Depok Kompol Putu Kholis mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari petugas yang menyamar melakukan undercover buy. Dari situ kemudian pelaku kemudian memutuskan transaksi di rumahnya.
“GK ini merupakan TO kita sudah lama,” ujar Kompol Putu Kholis.
Dari penggeledahan di rumah pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,74 gram dan Id Card masisnis Commuter Line.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.








