sergap TKP – JOMBANG
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Jumiatun (50), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Jombang Kota.
Pasalnya IRT yang sehari-harinya membuka warung ini kedapatan menjual judi totoan gelap (Togel).
Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Subandar mengungkapkan penangkakap terhadap pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat. berangkat dari informasi tersebut petugas kemudian menangkap pelaku.
“Pelaku kita tangkap di warung miliknya di Jl Raya Megaluh,” ujar Iptu Subadar, Selasa (8/11/2016).
Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa unag senilai Rp. 25 ribu dan kertas sobekan kecil tertulis nomer togel.







