sergap TKP – SUMENEP
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku judi dengan menggunakan kartu domino.
Ketiga tersangka pelaku yang diamankan tersebut masing – masing berinisial, MM (41) warga Dusun Asem Nunggal Desa Kalianget Barat, ATH (32) seorang PNS yang merupakan warga Semolowaru Elok Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Surabaya dan SA (37) warga Dusun Cemara Desa Marengan.
“Para pelaku itu, diamankan dari rumah seorang warga, yang akan melaksanakan hajatan atau pernikahan di Dusun Beddi Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin. Jumat (4/11/2016).
“Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 159 Ribu. Sementara 7 orang lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam tahap penyelidikan,” ujar AKP Hasanudin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun.






