Polrestabes Surabaya Tangkap 3 Orang Buron Kasus Pembunuhan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 3 (tiga) orang buron kasus pembunuhan di Kalimantan Selatan yang kabur ke Jawa Timur.

Ketiga buron Polres Martapura Kalimantan Selatan yang berhasil dibekuk tersebut yakni, Zaini ((28) asal warga Jalan Rantau Nagka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjarmasin, Baharudin (48) asal warga Tapin Rantau, Kecamatan Tambaruntung, Kabupaten Tapen‎, dan Saifulah (31) asal warga Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjarmasin.

“Ketiga pelarian tersebut dibekuk anggota unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di Dusun Krajan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.” Kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga. Selasa (29/11/2016).

Mereka merupakan buron kasus  pembunuhan terhadap korban bernama Anang Bernik (40) warga Desa Penyiuran, Kec. Pengaron, Kab. Banjarmasin   yang terjadi pada 12 November lalu.

“Sebenarnya pelaku kasus pembunuhan itu, ada empat orang. Tetapi, Satu orang pelaku bernama Rizal sudah ditangkap pihak kepolisian di Martapura, Banjarmasin,” terang Shinto.

Atas perbuatannya, para pelaku tersebut terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.