sergap TKP – BATU SANGKAR
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batu Sangkar akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan terhadap AD (41) warga Jorong Subarang, Nagari Tanam, Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Majelis Hakim dengan ini mengadili dan menetapkan terdakwa AD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia telah melakukan tindakan pencurian dalam pemberatan, berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUH Pidana menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Hasnul Fuad dengan didampingi Hakim Anggota Mery Yenti dan Rofi Heryantos saat membacakan amar putusan, Kamis (8/12/2016).
Selai itu majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa STNK atas nama Zainal nomor Polisi BM 8468 dan kunci kontak Mobil L 300 merk Mitsubishi dikembalikan kepada korban Afrizon.
Menanggapi putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferri Kurniawan menyatakan menerima vonis tersebut meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutannya.








