Polda Sumut Bongkar Judi Ketangkasan Memancing

oleh -

sergap TKP – MEDAN

Anggota Sub Direktorat III/Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap tindak pidana perjudian dengan modus ketangkasan menangkap ikan Super 88 beromzet Rp 20 juta per/hari di Jalan Tengku Fahruddin, Kelurahan Lubuk Pakam, Deliserdang, Selasa (6/12/2016). 

Dari pengungkapan kasus tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp 7,5 juta, 16 unit mesin tembak gambar ikan, 5.000 lembar tiket mesin, 1.000 koin dan 12 blok kupon undian.

Kasubdit III/Jatanras, AKBP Faisal Napitupulu menjelaskan, dari lokasi pada awalnya pihaknya mengamankan sebanyak 17 orang. “Namun setelah diperiksa, hanya 8 orang yang terbukti terlibat dalam kasus ini,”ucapnya.

Kedelapan pelaku tersebut yakni :

  1. KS (36), warga Jalan Tengku Fachrudin, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang yang berperan sebagai pengelola;
  2. C alias D (32), warga Jalan Perbatasan Komplek Deli Baru, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Deliserdang dengan peran sebagai pengelola dan pendaur ulang tiket;
  3. J alias A (26), warga Jalan Tengku Fahruddin Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang berperan sebagai teknisi dan humas;
  4. A (32), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang berperan sebagai penukar voucher;
  5. SN alias D (18), warga Jalan Purwo Bakaran Batu, Dusun IV, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang dengan peran sebagai kasir;
  6. IY alias I, warga Jalan Purwo Bakaran Batu, Dusun IV, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang dengan peran sebagai kasir;
  7. KS alias S (46), warga Jalan Sutomo, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang;
  8. KK bin A (51) warga Jalan Perbatasan, Desa Bakaran Batu, Komplek Pakam Permai, Kelurahan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut, dan akibat perbuatnnya para pelaku ini terancam disangkakan dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 2e Sub Pasal 303 Bis KUHPidana tentang Perjudian.

No More Posts Available.

No more pages to load.