Polsektro Bojonggede Ciduk Residivis Kasus Narkoba

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Petugas Kepolisan Sektor Metro Bojonggede berhasil menciduk IR alias Agam (53), residivis kasus narkoba yang kembali diamankan petugas setelah kembali mengedarkan narkoba jenis sabu di Bunderan Taman Perumahan Billabong, Desa Cimanggis, Bojonggede, Jumat (13/1/2017) dini hari.

Penangkapan residivis kasus narkoba diungkapkan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bojonggede Iptu Ade Ahmad Sudrajat. Pelaku ditangkap petugas di Bunderan Taman Perumahan Billabong, Desa Cimanggis, Bojonggede. “Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa paket sabu, ponsel, dan alat hisap bong serta surat pembebasan dari penjara,” ungkapnya, Jumat (13/1/2017).

Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut ia dapatkan dari salah seorang narapidana yang menghuni Lapas di Jawa Barat. Selain itu pelaku mengaku terpaksa kembali mengedarkan narkoba lantaran butuh unag untuk biaya sekolah putri sulungnya.

Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsektro Bojonggede dan untuk mempertanggung jawabkan perbutannya tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.