sergap TKP – SURABAYA
Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tidpiter) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang wanita berinisial JA (43), warga asal Perum Griya Husada, Kecamatan Lawang, Malang yang memproduksi minuman keras (miras) yand diduga ilegal dengan menggunakan merek-merek ternama.
“Tersangka kami amankan karena terbukti memproduksi minuman keras bermerek yang tidak sesuai standar,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga, Kamis (23/2/2017).
Lebih lanjut Kasat menjelaskan penangkapan pemilik home industri miras di Malang ini, merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pengedar miras di depan Kebun Bintang Surabaya (KBS), Jalan Setail, Selasa (22/2/2017) kemarin.
“Kemudian kita kembangkan ke daerah Malang dan mendapati seorang perempuan berusia 43 tahun. Perempuan ini awalnya hanya sebagai ibu rumah tangga, namun kemudian membuat minuman-minuman bermerek yang kami curigai ilegal,” jelas Shinto didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.
Dalam memproduksi miras tersebut, pelaku menggunakan beberapa merek ternama seperti Jack Daniels, Martell, Chivas, dan sejumlah merek ternama lainnya dengan cara mengoplos sejumlah bahan seperti alkohol 96 persen, air mineral, cola, dan zat perasa.
Shinto juga menjelaskan dalam satu pekan, pelaku dapat memproduksi 30 botol miras bermerek dengan modal Rp 1,5 juta dengan keuntungan Rp 120 ribu sampai Rp 150 ribu per botolnya. “Untuk botol-botol bermereknya, tersangka mendapatkan dari saudara AM yang bekerja di kafe dan Fajar di daerah Alap-alap Rampal, Malang,” imbuh perwira dengan dua melati di pundaknya.
Adapaun barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain 42 botol Martell, 18 botol Jack Daniels, lakban foil, pisau, botol essence, buku catatan, gunting, segel plastik, toples plastik, jerigen untuk pencampur, 9 botol kosong serta 2 pylok warna merah dan hitam.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku bakal dipersangkakan dengan Pasal 140 jo Pasal 142 jo 91 Undang-Undang RI Nomor 18/ 2012 tentang pangan, yang ancaman hukuman 15 tahun penjara.






