Utang Kredit Panci, Pasutri Habisi Teman

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Komarudin alias Komeng (31) dan istrinya, Desy Ratna (25) tega menghabisi nyawa dan menguras harta benda Deston Sidabutar, rekan SMA-nya sendiri lantaran terlilit utang kredit panci.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Priyono mengatakan sebelum melancakan aksinya pelaku telah terlebih dahulu menghubungi dan mengajak korban untuk pesta miras.

“Komeng menghubungi korban dengan dalih akan diajak minum-minuman keras dan dijanjikan akan diberi teman wanita yang bisa diajak kencan yang ternyata istri pelaku,” ujar AKBP Aris di Polda Metro Jaya, Jumat, (17/2/2017).

Pelaku tega membunuh korbannya, lantaran istrinya terlilit utang perabotan rumah tangga yang jumlahnya cukup besar.

Selanjutnya, setelah menghubung korban keduanya pun sepakat bertemu di irigasi Kampung Ciherang, Karang Bahagia, Bekasi. Dari pertemuan tersebut pelaku dan koran kemudian berpesta miras.

“Saat keduanya dalam kondisi setengah sadar atau mabuk, tersangka Komeng membelakangi korban dan langsung menikam dada dan perut korban dua kali menggunakan pisau dapur yang disiapkan Komeng dari rumah, saat kejadian pembunuhan itu Desy menyaksikan,” ujar Aris.

Ironisnya, setelah membunuh dan memastikan korbannya tewas, pelaku kemudian langsung menggasak harta benda korban seperti motor, handphone, dan dompet yang berisi uang Rp 300 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara, jucto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.