sergap TKP – JAKARTA
Petugas Unit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang menangkap seorang wanita pengedar narkoba berinisial KUR (46) dirumah kontrakannya di Jalan Jalan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (16/3/2017) pagi.
Kasubnit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang Kompol Nahar Siregar mengutarakan, ditangkapnya wanita pengedar narkoba ini berawal dari laporan yang diberikan oleh warga, terkait adanya seorang wanita yang memasok sabu ke kawasan Tanah Abang.
Atas laporan tersebut petugas kemudian menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan ke rumah kontrakan pelaku. Setibanya di depan rumah pelaku, petugas yang berpakaian preman kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dari rumah tersebut.
Hasilnya petugas berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah alat bukti seperti narkotika jenis sabu seberat 1,36 gram, timbangan elektrik dan satu unit ponsel.
Dari data yang diperoleh dari pihak kepolisian diketahui bahwa Syaefudin (51), suami dari pelaku teresbut sudah terlebih dahulu mendekam dibalik jeruji besi tahanan lembaga pemsyarakataan (LP) Cipinang usai dijatuhi vonis akibat kasus serupa.
“Akibat perbuatan sang nenek ia bisa dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana diatas lima tahun,” ujar Kanit Reskrim Kompol Mustakim.








