Polda Jateng Tangkap Dukun Pengandaan Uang

oleh -
oleh

sergap TKP – SEMARANG

Jajaran Direktorat Reskrimum Polda Jateng menangkap Muhammad Rifai Adi Nugroho (39) warga Dusun Lebari, Desa Jawisari RT 4 RW 2, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, karena diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

“Pelaku ditangkap saat berada di sebuah konter handphone di Jalan Cipto Mangunkusumo, Ambarawa, Kabupaten Semarang.” Kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarot Padacova, Semarang, Senin (20/3/2017).

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan, setelah lima orang warga yang menjadi korban melapor ke Polda Jateng.

Kelima korban tersebut masing-masing yakni, Lina warga Kota Semarang, Hendri warga Palembang, Tuyono warga Palembang, Cak Nun warga Malang dan  Hariyan warga Trenggalek

Dalam laporannya, para korban itu mengaku mereka rata-rata telah menyetorkan uang mulai dari Rp 4 juta sampai Rp 40 juta dengan harapan uang tersebut berlipat ganda. Namun uang hasil gandaan pelaku ternyata uang palsu.

“Pelaku beraksi dari bulan Oktober 2015 sampai Desember 2015 di sebuah kamar Hotel Anggun dan Hotel Ernawati di Kawasan Wisata Bandungan, Kabupaten Semarang.” Ujar Djarot.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku saat ini dijerat dengan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama empat tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.