sergap TKP – BOJONEGORO
Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil meringkus seorang pedagang baju berinisial MUN (35), warga Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas lantaran yang bersangkutan diduga kuat menjadi pelaku perampasan terhadap salah seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalan Basuki Rahmat, Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan saat kejadian pelaku berhasil merampas handphone Oppo Neo 7 milik korban bernama Triska Ayu (22). “Pelaku memepet korban kemudian menjambret handphone dan melarikan diri,” jelasnya, Selasa (28/3/2017).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 unit handphone milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Atas perbutannya itu pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.







