sergap TKP – SANGGAU
Aparat kepolisian Sektor (Polsek) Entikong meringkus Dandy (34), tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka dibekuk di rumah kontrakannya di Dusun Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau,” kata Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana Widiarso Wardoyo Putro. Rabu (8/3/2017).
Dari penangkapan tersangka Dandy, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu seberat 1,7 gram beserta alat hisapnya.
“Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka dibawah karpet di rumah kontrakannya,” ujar Kapolsek.
Untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Entikong.







