sergap TKP – JAKARTA
Permohonan Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso untuk membebaskan kliennya ditolak Kepala Rutan (rumah tahanan) Pondok Bambu Ika Yusanti.
Menurut Ika penahanan tersebut sudah sesuai prosedur dan hal tersebut sudah sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bernomor 339/TIP/2016/PT.DKI yang didalamnya berisi putusan bahwa Jessica tetap ditahan. “Amar putusan yang ketiga berbunyi menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan. Jadi, bunyi amar putusan yang ketiga itu yang menjadikan dasar kepada saya untuk tetap Jessica berada di dalam tahanan,” ujar Ika, Senin (27/3/2017).
Sebelumnya, Otto Hasibuan telah mendatangi Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur agar klinnya dapat segera dibebaskan. Menurut Otto, penahanan Jessica tidak sah karena tak ada perpanjangan masa penahanan.”Penahanan Jessica dari pengadilan kan cuma sampai 26 (Maret), berarti dari tadi malam sudah enggak sah penahanannya,” ujar Otto.
Ia pberpendapat bahwa setelah permohonan banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu kata proses kasasi hakim harus mengeluarkan penetapan baru. “Sekarang kita sudah kasasi, kalau sudah kasasi keputusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi belum inkrah. Artinya keputusan itu belum bisa diberlakukan karena kita kasasi,” ujar Otto.






