sergap TKP – INDRAMAYU
Seorang pengedar sabu berinisial R, warga asal Cirebon ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Indramayu, Jawa Barat di salah satu SPBU di kota Cirebon.
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Ahmad Nasori mengatakan saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha membuang barang bukti satu paket sabu milik pelaku.
Dari penangkapan tersebut petugas kemudian mengiring pelaku ke rumahnya. Disitu kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti 20 gram sabu, plastik, timbangan, dan handphone yang biasa digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya itu pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 UU tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.






