Polrestabes Surabaya Tangkap DPO Pelaku Curanmor

oleh -

srgtkp742049502sergap TKP – SURABAYA

Tim anti bandit Polrestabes Surabaya kembali menangkap Rudi Sugiantoro (21) warga Jalan Randu Timur, Surabaya yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelakan bahwa pelaku ini merupakan bagian dari komplotan curanmor  Sindy Andika alias Sindy (22), Alfian alias Pangat (22) dan Habibi(21) sama-sama warga Kedungmangu, Surabaya yang sudah ditangkap sebelumnya.

“Tiga rekannya sudah diamankan di Polsek Dukuh Pakis, Surabaya. Sedangkan kaki pelaku RD terpaksa ditembak, karena mencoba melawan saat disergap Tim Anti Bandit,”kata AKBP Shinto Silitonga, Senin (27/3/2017).

Berdasarkan catatan kepolisian, komplotan ini telah beraksi di delapan lokasi antara lain di Jalan Gayungan Pasar, Surabaya. Lalu di awal bulan Januari sampai Maret 2017, kelompok Rudi berkasi lagi ke enam lokasi mulai dari Jalan Ploso, Jalan Kejawan Putih, Jalan Bogen, Jalan Tegal Mulyorejo Baru tepatnya (depan masjid A Yani), Jalan Ploso Bogen, Jalan Kebonsari Surabaya.

Selin pelaku petugas juga menyita barang buktii berupa kunci L. “Bersama dengan ini, kami melakukan penyitaan kunci L dari tersangka RD, kepadanya akan diberlakukan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman pidananya 6 tahun Penjara,” tukas Shinto.

No More Posts Available.

No more pages to load.