sergap TKP – SURABAYA
Cabuli rekannya sendiri yang masih berusia dibawah umur, Ev (18), warga Jl. Gunungsari, Surabaya ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Parahnya, tindakan yang tergolong tidak lazim ini dilakukan pelaku terhadap BW (16), warga Pulosari, Surabaya di areal Masjid tepatnya di lantai dua Masjid yang ada di dekat rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan yang diberikan orang tua korban yang sebelumnya menaruh curiga dengan gelagat korban yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dan setelah didesak, barulah akhirnya korban mengakui bahwa telah disodomi pelaku.
Atas dasar laporan yang diberikan oleh orang tua korban tersebut petugas kemudian melakukan langkah cepat dengan menangkap pelaku.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan aksi tidak lazim ini dilakukan pelaku usai ibadah sholat Dzuhur dan Ashar. Saat itu pelaku akan mengajak korban dengan kata-kata yang telah diketahui keduanya dan kemudian usai ibadah sholat keduanya kemudian naik ke lantai dua masjid.
“Setelah keduanya berada dilantai atas, pelaku membuka sarung beserta celana dalam yang dipakai oleh korbannya. Kemudian pelaku menyodomi korban,” ujar Kasat Reskrim didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar, Rabu (8/2/2017).
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, tindakan tersebut pertama kali dilakukan pelaku pertama kali pada Mei 2016.”Sudah 6 kali sama korban, pertama kali menyodomi korban pada Mei 2016,” aku Ev kepada petugas.








