sergap TKP – JAKARTA
Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor yang juga Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng akhirnya bebas melalui cuti menjelang bebas (CMB) usai menjalani penahanan selama 3 tahun 8 bulan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Hal tersebut juga dibenarkan langsung oleh Dedi Handoko, Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin. “Iya benar karena mendapat cuti menjelang bebas selama tiga bulan,” ujar Dedi, Jumat (21/4/2017). Atas pemberian CMB tersebut Andi Mallarangeng baru akan bebas murni pada bulan Juli 2017 nanti.
Menanggapi bebasnya mantan juru bicara (Jubir) Presiden SBY tersebut. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan pihaknya berharap agar CMB atau apapun yang meringankan koruptor tidak perlu diberikan.
“Kami berharap agar aturan pemotongan cuti menjelang bebas, remisi, bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi tidak usah diberikan. Kecuali yang bersangkutan menjadi justice collaborator. Jangan sampai ada peraturan yang meringankan tindakan korupsi,” ujar Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.
Namun, dirinya mengungkapkan hal tersebut bukanlah kewenangan pihaknya. Oleh karenanya, KPK bakal lebih fokus pada penanganan kasus yang ada saat ini. “Seseorang yang sudah menjalani proses hukum sesuai hukuman yang sudah diberikan bukan domain KPK lagi, tapi kewenangan Lapas. KPK fokus pada perkara yang sedang ditangani saat ini di tingkat penuntutan,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Andi Mallarangeng di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, lantaran secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.








