sergap TKP – SIDOARJO
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara dalam bentuk penahanan kota dan denda 100 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Majelis hakim mendakwa Dahlan terbukti korupsi secara bersama-sama melakukan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam bentuk penahanan kota. Mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan,” kata hakim Ketua M Tahsin saat membacakan vonis di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (21/4/2017).
Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, Dahlan Iskan menyatakan banding. “Saya bertanggung jawab sebagai Dirut PT PWU waktu itu dan saya tidak akan lari dari tanggung jawab ini. Namun setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum saya, secara hukum saya nyatakan banding,” ucap Dahlan.
Secara terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung juga menyatakan banding atas vonis tersebut. “Karena vonis kurang dari 2/3 dari tuntutan Jaksa, maka kita ajukan banding. Tapi Jaksa masih ada waktu tujuh hari untuk tanda tangan memori kasasi,” ujar Maruli di Kejati Jatim, Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 54-56, Gayungan, Surabaya.
Ia menilai Dahlan telah terbukti melakukan korpusi kendati bukan untuk memperkaya diri sendiri. “Yang jelas dia terbukti melakukan korupsi, dan negara dirugikan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa,” kata Maruli.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dahlan di tuntut enam tahun penjara serta denda Rp750 juta. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 undang undang tipikor dan dituntut dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta atau penjara 6 bulan serta mengganti rugi sebesar Rp8,3 Miliar yang dibagi dua dengan PT Sempulur Adi Mandiri,” ucap JPU Trimo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/4/2017) lalu.






