sergap TKP – BEKASI
Polsek Cikarang Timur berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika jenis ganja berinisial BK (20) dan FN (19) di Jalan Raya Kedungwaringin Bojong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Selasa (11/4/2017) dini hari.
Kasubag Humas Polresta Metro Bekasi Kompol Kunto Bagus menjelaskan penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
Atas informasi tersebut petugas kemudian penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk keduanya berikut barang bukti ganja kering. “Pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Vario diberhentikan oleh petugas dan kemudian diperiksa. Dari kantong celana ditemukan daun ganja kering seberat kurang lebih 5.05 mg,” ujarnya.
Atas perbutannya pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikarang Timur untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Selain itu kepada kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 111, 114, 112, 127, dan 132 UU No.35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.








