sergap TKP – MEDAN
Diduga gelapkan motor teman sendiri, Edy Susanto alias Anto (38), warga Jalan perjuangan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terancam 4 tahun bui bila terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 KUH Pidana.
“Awalnya pelaku yang merupakan teman korban meminjam sepeda motor tersebut saat keduanya berada di depan Rumah Sakit Sundari, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan sunggal. Namun setelah diberi pinjam, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut,” terang Kapolsek Medan Sunggal Komisaris Polisis Daniel Manduri, Minggu (2/4/2017).
Pelaku sendiri sebelumnya diringkus petugas Polsek Medan Sunggal atas laporan yang diberikan korban Tri Idaman Putra Mendrofa, warga Jalan Bejo Muna No. 62 Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
“Petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut, dan dibantu korban akhirnya berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatnnya kini pelaku terpaksa harus menginam di balik teralis besi tahanan Mapolsek Medan Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbutannya.







