
sergap TKP – JAKARTA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dengan 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.
“Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
JPU menyebut dipilihnya dakwaan alternatif tersebut sesuai pandangan jaksa. “Dakwaan itu alternatif memilih yang dipandang terbukti oleh jaksa. Jadi bukan tidak dimasukkan dari dua dakwaan alternatif itu JPU memilih kedua kenapa? Sudah dijelaskan bahwa antara lain bukti yang dibuat yang bersangkutan diterima sebagai fakta hukum,” Jelas Ali.
Kendati demikian JPU tetap menuntut ahok dengan dakwaan primer yakni pasal 156 a meski menempatkan dakwaan alternatif sebagai pijakan hukum.






