sergap TKP – TANGERANG
Petugas Polres Metro Tangerang berhasil mencokok dua orang pengedar narkoba bernama Hartono alias Tono (49) dan DAV (22) dari dua lokasi berbeda di Kota Tangerang.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani Handayani menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang.
“Dari informasi warga itu, anggota melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua bandar narkoba ini berhasil kita gulung,” ujar Kompol Triyani, Selasa (18/4/2017).
Lebih lanjut ia menjelaskan tersangka Tono berhasil ditangkap petugas Sat Reskoba yang dipimpin Iptu Sugianto di Jalan Raya Daan Mogot, Kelurahan Tanah Tinggi. Dari penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,65 gram.
Sedangkan tersangka DAV berhasil dicokok petugas buru sergap (Buser) Nakoba pimpinan AKP Dirgantara di salah satu area apartemen di Tangerang dengan barang bukti 0,34 sabu dan 126 gram ganja kering.
Untuk selanjutnya kedua tersangka tersebut telah diamankan di Mapolres Tangerang guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kepada tersangka dipesangkakan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang psikotopika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara.








