sergap TKP – LAMPUNG
Aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Hendra Saputra alias Gandol (25) seorang tersangka pengedar Narkoba Jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap Gandol, merupakan pengembangan informasi masyarakat terkait aksi pelaku yang selama ini diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat lokasi transaksi narkoba.
“Kami dapat informasi dari warga kalau di Kelurahan Sukaraja ada rumah yang dijadikan lokasi transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, Kami kemudian melakukan lidik dan kemudian menggrebek rumah tersebut,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Effendi. Rabu (5/4/2017).
“Selain mengamankan Gandol. Dilokasi penggerebekan, Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa Empat paket sabu-sabu dan 12 butir pil ekstacy.” Terang Kompol Rosef Effendi.
Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku barang haram tersebut titipan dari temannya TM (DPO) dan dari hasil penjualan tersebut Gandol mendapat upah sebesar Rp 50 ribu per paket.
“Barang itu milik TM, Saya hanya edarin saja. Dari per paket yang laku, upah saya Rp 50 ribu.” Ujar Gandol.
Apapun alasan Tersangka, atas perbuatannya Gandol dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal penjara seumur hidup.








