sergap TKP – JEMBER
Aparat Polsek Tempurejo berhasil membekuk seorang pengedar pil koplo berinisial LR (23) warga Dusun Karang Anyar, Desa/Kecamatan Tempurejo, Jember.
“LR merupakan tersangka pengedar pil koplo jenis yarindo (Y) dengan sasaran anak-anak dibawah umur maupun para pelajar SMP.” Kata Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto, Rabu (12/4/2017).
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pil koplo jenis yarindo (Y) sebanyak 890 butir yang dikemas dalam 10 klip plastik siap edar.
“Selain mengamankan barang bukti berupa ratusan pil koplo jenis yarindo, kita juga menyita barang bukti berupa satu unit motor matic milik tersangka serta uang tunai hasil penjualan,” ujar Suhartanto.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang yang tinggal di luar kecamatan Tempurejo.
“Atas pengakuan tersangka, saat ini kami masih dalami dan lakukan pengembangan penyelidikan.” terang Suhartanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka terancam dijerat UU tentang Kesehatan , dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.







