sergap TKP – MEDAN
Setelah upayanya menyelundukan narkotika jenis ganja seberat 2 kg yang dipesan dua orang penghuni Rutan Kelas I A, Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Rosmaini alias Iyus (40), warga Benteng Hulu, Kecamatan Percut Seituan akhirnya diseret petugas Polsek Helvetia yang menggagalkan penyelundupan ganja kering tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Made Yoga mengungkapkan selain mengamankan Rosmaini selaku penyeludup barang curian tersebut pihaknya juga turut mengamankan dua orang penghuni Rutan yang masing -masing bernama Ahmadi alias Adi (48), warga Blok D38 Rutan Tanjung Gusta Medan dan Suwarno (35), penghuni Blok D37 Rutan Tanjung Gusta Medan.
Lebih lanjut ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan warga masyarakat terkait akan adanya penyelundupan ganja yang diduga menyasar melalui aplikasi, Senin (21/5/2017/).
Atas hal tersebut pihanya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya meringkus pelaku berikut barang bukti 2 kg ganja yang disimpan dalam bungkusan plastik warna putih yang dibawa pelaku.






