Gelapkan Motor, Pria 40 Tahun Diciduk Polisi

oleh -

sergap TKP – MEDAN

Gara-gara gelapkan sepeda motor, seorang pria 40 tahun bernama Marlan, warga Tanjungbalai, Desa Sunggal Kanan, Deliserdang harus diciduk petugas Polsek Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari korban. “Polisi yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlwanan di kediamannya,” ujar Kapolsek, Sabtu (20/5/2017).

Laebih lanjut Kompol Daniel menjelaskan kejadian tersebut bermula saat pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke Sei Mencirim untuk mengambil uang. “Tanpa rasa curiga, korban pun mengantarkannya. Namun, setibanya di Jalan Sei Mencirim tepatnya di Pasar Rebo, pelaku meminjam sepeda motor korban,” jelas Daniel.

Namun setelah ditunggu berjam-jam pelaku tak kunjung mengembalikan motor. Atas hal tersebut akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian yang menimpannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.