sergap TKP – DENPASAR
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar, terpaksa mengamankan Dua orang wanita dari dua lokasi terpisah karena kedapatan membawa narkoba yang diduga berasal dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan.
“Kedua tersangka pelaku yang diamankan dari dua lokasi terpisah tersebut berinisial DS (36) dan NI (44),” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar AKBP I Wayan Gede Suwahyu. Senin (29/5/2017).
DS ditangkap di Jalan Gunung Soputan 1 Denpasar, sekitar pukul 14.30 wita beserta barang bukti 10 butir ekstasi seberat 3,84 gram bruto. Sedangkan NI, diringkus sekira pukul 16.53 wita di kawasan Jalan Juwet Sari, Gang Giring Sampi, Desa Kepaon, Denpasar dengan barang bukti 6 paket sabu-sabu seberat 1,79 gram bruto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara keduanya mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari dalam LP Kerobokan.
“Terkait pengakuan kedua tersangka, BNN Kota Denpasar saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut.” Ujar Suwahyu.







