Permohonan Banding Ahok Dicabut

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Terpidana kasus penodaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal sebagai Ahok akhirnya memutuskan untuk mencabut permohonan banding  atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta menjelaskan pencabutan permohonan banding tersebut dilakukan pihaknya setelah melakukan diskusi dengan keluarga Ahok.

“Sudah memori banding, sudah dapat tanda terima banding. Sudah resmi menyerahkan memori banding. Kemudian Bu Vero (Istri Ahok) dan Bu Fifi (adik Ahok) mewakili keluarga datang,” ujar I Wayan Sudirta, Senin (22/5/2017).

Namun ketika disinggung mengenai alasan pencabutan permohonan banding tersebut, I Wayan mengaku belum mengetahui hal tersebut dan tetap menghargai keputusan tersebut.

“Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas, kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. kita harga keputusan itu, kita dampingi,” ujar Wayan.

No More Posts Available.

No more pages to load.