Terkait Vonis Ahok, Jaksa Agung Tegaskan Pihaknya Akan Banding

oleh -

IMG20170509054707sergap TKP – JAKARTA

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam kasus pendoaan agama dengan terpidana Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Saya katakan sekali lagi bahwa banding harus diajukan, karena terdakwa banding. Itu sudah menjadi SOP (Standar Operasi Prosedur) jaksa dalam beracara,” tegas HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jumat (19/5/2017).

Ia juga menyebut pihaknya telah mengajukan bandung ke Pengadilan Tinggi (PT) melalui PN Jakarta Utara. “Waktu berpikir selama tujuh hari sudah terlewati dan sebelum tujuh hari JPU sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” ujar Jaksa Agung.

Selain karena terpidana mengajukan banding, Jaksa Agung juga menyebut JPU memiliki alasan lain. “Alasan banding lainnya, JPU ingin menguji ketepatan pasal mana yang memang harus diterapkan dalam perkara Ahok,” beber Ahok.

Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan pasal yang diterapkan JPU yang menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP sedangkan Hakim memvonis Ahok dengan Pasal 156a KUHP.

“Ini harus diuji. Ini menyangkut masalah kebenaran hakiki dan profesionalitas JPU. Jadi biarlah hukum berjalan sesuai koridornya sendiri. Orang lain tak perlu mencampuri masalah ini sebagaimana halnya kita harapkan. Semua pihak bisa menerima dengan baik,” ujarnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.