sergap TKP – SERANG
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya menjebloskan mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Provinsi Banten Wira Hadi Kusuma ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari kedepan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup, dan untuk memudahkan penyidikan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Holil Hadi Senin (22/5/2017).
Menurut Holil, Tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Bina Infrastruktur dibawah kepemerintahan itu ditahan, terkait kasus dugaan korupsi anggaran dana pemiliharan kendaraan dinas tahun 2014 senilai Rp 12 miliar.
“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI serta inspektorat Provinsi Banten, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2 Miliar,” terang Holil.
Akibat perbuatannya, Wira Hadi Kusuma disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI nomori 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.








