sergap TKP – MOJOKERTO
Sebanyak empat orang warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto diciduk petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto saat tengah asyik berpesta sabu di salah satu rumah yang ada di Dusun Nglinguk, Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
“Keempatnya sedang nyabu di salah satu rumah pelaku di Dusun Nglinguk, Desa Trowulan,” ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Mojokerto Ajun Komisaris Sutarto, Kamis (8/6/2017).
Keempat warga tersebut masing-masing yakni Eko Agus Sukmawan (32), warga Desa Panggih; Ali Suroso (35), warga Desa Trowulan; Yudi Ismanto (35) dan Agus Setiawan (34), yang merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Selain mengamankan keempat pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu poket sabu kemasan plastik klip berat 0,34 gram, lima unit handphone, satu buah sekop, tiga buah korek api, satu buah pipet isi sabu dengan berat 1,58 gram, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp450 ribu, satu bendel plastik klip, satu unit timbangan digital merek Heles dan satu buah kotak bekas bungkus handphone warna putih.
Kepada petugas para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Machmudi (34), warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang sudah terlebih dahulu diciduk petugas. “Keempatnya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.








