sergap TKP – BOGOR
Anggota Polsek Caringin berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu yang hampir dipastikan akan menghabiskan lebaran tahun ini di balik teralis besi.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni M Ade Yakub alias Aket Manaf Burhan yang ditangkap di Kampung Lido, Desa Cigombong, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor berikut barang bukti 1,5 gram sabu. “Untuk tersangka Ade Yakub, kami jerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara minimal 4 tahun,” ujar Kapolsek Caringin Polres Bogor AKP Fitra Zuanda, Selasa (20/6/2017).
Dari penagkapan tersebut petugas kemudian menangkap Cep Andri alias Acep di Kampung Lio, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor dengan barang bukti 1 kg ganja kering.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 jo pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” ujar Kapolsek.








