Terpergok Mencuri, 3 pelajar SMP Ditangkap Tim Satgas 3C

oleh -

201706050JPEGsergap TKP – LAMPUNG

Sebanyak 3 orang pelajar SMP yang notabene masih berusia dibawah umur ditangkap Tim Satgas Anti C3 (curas, curas, curanmor) Polsek Way Tuba lantaran terpergok melakukan aksi pencurian di rumah Agus, warga Dusun Bangun Rejo, Kampung Gemuruh, Kecamatan Way Tuba yang pada saat itu tengah kosong ditinggal bekerja.

Hal tersebut juga diperjelas langsung oleh Kapolres Way kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan yang didampingi oleh Kapolsek Way Tuba Iptu Rifki Bashori yang menjelaskan ketiga pelajar pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut diringkus tak lama setelah aksi tersebut terpergok oleh korban. “Tersangka AS (14), UL (15) dan BM (15) ditangkap dari lokasi berbeda di kawasan Kampung Gemuruh tak lama setelah aksi kejahatan mereka dipergoki pemilik rumah,” ujar Kapolres, Senin (5/6/2017) siang.

Saat itu korban yang baru saja pulang dari bekerja mendapati ketiga tersangka yang merupakan warga Desa Jaya Pura, Kecamatan Jaya Pura, Kabupaten OKU Timur yang baru saja mencuri sejumlah barang dari rumahnya langsung kabur begitu melihat korban pulang.

Beruntuk korban yang telah mengantongi identitas para pelaku langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Way Tuba. “Kemudian Tim Satgas dibantu warga setempat mengejar ketiga tersangka yang kabur kearah perkebunan karet di kampung tersebut. Ketiganya yang sudah ketakutan, bisa diringkus tanpa perlawanan,” imbuh Kapolres.

Dari tangan ketiga tersangka warga Desa Jaya Pura Kecamatan Jaya Pura Kabupaten OKU Timur itu disita lima ponsel berbagai merk, sebilah pisau dapur dan satu unit motor Honda Revo bernopol BG 4421 YV yang dipakai ketiganya mendatangi rumah korban.

Selain para pelaku petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya lima unit handphone berbagai jenis dan merek, satu kaleng minyak wangi merek AXL, sebilah pisau dapur dan satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BG 4421 YV.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.