sergap TKP – INHIL
Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial TT (37), warga Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diringkus petugas Polsek Batang Gangsal saat hendak bertransaksi di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.
Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat terkait pelaku yang kerap bertransaksi narkotika.
“Tersangka itu kita tangkap saat hendak bertransaksi dengan calon pembeli, tepatnya di RT 01/01 Desa Ringin, tepatnya di rumah seseorang berinisial BK,” kata Ipda Juraidi, Jumat (7/7/2017).
Dari penangkapan tersebut turut disita sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket sabu siap edar yang diperkirakan nilainya dapat mencapai Rp6 juta rupiah dan 8 butir pil ekstasi, seperangkat alat isap sabu/ bong, kaca pirek, 1 unit hp untuk bertransaksi, dan uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan sabu.
Akibat perbuatannya kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Batang Gangsal. “Tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan. Untuk penindakan hukum selanjutnya, pihak Polsek akan melimpahkan perkara tersebut ke Sat Narkoba Polres Inhu,” tandasnya.








