sergap TKP – PURWAKARTA
Aparat Satuan Narkoba (Sat Reskoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dari sejumlah lokasi berbeda.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AH (33), warga Desa Cadas, Kertajaya, Subang; RSR (30), warga Sindangkasih, Purwakarta; dan DMS (25), warga Tegal Munjul, Purwakarta.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo menjelaskan dari tangan ketiganya petugas berhasil menyita 3,5 gram sabu, 1 unit timbangan elektronik dan 3 unit telepon genggam.
Lebih lanjut ia menjelaskan penangkapan ketiganya tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penangkapan terhadap ketiganya.
“Tersangka akan kita kenakan UU Narkotika no 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 9 tahun penjara,” tandasnya.








