Polsek Sunggal Amankan Pelaku Curas

oleh -
oleh

sergap TKP – MEDAN

Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Sunggal mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di depan toko roti Mawar yang ada di Jalan TB Simatupang.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri menjelaskan pelaku bernama Johannes (30), warga Jalan Pinang Baris, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal bersama seorang rekannya, Dian Raharjo (DPO) tersebut mencuri satu unit telepon genggam berikut uang tunai Rp100 ribu.

“Tersangka melakukan aksi nekatnya terhadap korban bernama Tapa Al Ripan (20) seorang mahasiswa warga asal Jalan Tri Angkasa Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Jumat (4/8/2017).

Lebih lanjut ia menjelaskan saat kejadian korban yang sedang menunggu jemputan tiba-tiba didatangi pelaku dan rekannya. “Dengan mengancam korban, para pelaku meminta uang kepada korban. Karena ketakutan, warga Aceh inipun memberikan uangnya sebesar Rp100 ribu,” papar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Sunggal. “Petugas yang menerima laporan bertindak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Johannes di lokasi perampokan itu terjadi pada Rabu, (2/8/2017),” ucap Daniel.

Akibat perbuatannya itu kini pelaku harus mendekam di balik teralis besi tahanan Mapolsek Sunggal dan terancam dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e subsider Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.