sergap TKP – MEDAN
Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak mecokok seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Yudha Pradana Putra (26), warga Jalan Marindal, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi menjelaskan penangkapan Yudha ini berawal laporan korban atas nama Sariman (47), warga Jalan Bajak II Gang Sekolah yang mengaku sepeda motor Honda Beat miliknya dicuri pelaku.
Atas dasar laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil mencokok pelaku di kediamannya. Namun saat hendak diamankan pelaku berusaha kabur, berutung dengan sigap akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Kita masih kembangkan kasusnya serta mencari LP lainnya dari kasus ini. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Afdhal.








