sergap TKP – SURABAYA
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 Kg yang diamankan dari lima orang tersangka.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman menerangkan pengungkapan narkotika yang bila dirupiahkan nilainya mencapai Rp 4,5 miliar ini bermula ketika pihaknya melakukan penggerbekan di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Simo Jawar VII No.29, Surabaya pada Senin (2/10) lalu.
“Dari pengungkapan itu, kami berhasil mengamankan dua tersangka yakni wanita berinisial LT (31) dan laki-laki berinisial RN (34). Turut diamankan pula tiga orang laki-laki di rumah kontrakan tersangka yakni MP (54), MT (32), dan CP (25),” terang Brigjen Pol Fatkhur Rahman saat menggelar Konferensi Pers di kantor BNNP Jatim, Jl. Ngagel Madya V, Surabya. Rabu (4/10/2017).
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan menyeret tersangka RN untuk menunjukan gudang penyimpanan sabu miliknya. Namun bukannya bertindak kooperatif, yang bersangkutan justru melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dengan terpaksa harus memberikan tindakan tegas terhadap tersangka RN.
“Tersangka RN saat di daerah Rungkut untuk menunjukkan lokasi gudang melawan. Petugas akhirnya melumpuhkan tersangka dan pada akhirnya RN meninggal saat perjalanan ke rumah sakit. Tembakan dari anggota ini sudah sesuai prosedur, karena tersangka RN melakukan perlawanan,” ujar Jenderal polisi bintang satu tersebut.
Mantan Wakapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) ini juga menyebut kelima tersangka tersebut merupakan jaringan Surabaya dan Jakarta. “Ini jaringan Surabaya-Jakarta. Sabu ini untuk diedarkan di wilayah Surabaya dan tidak ada kaitannya dengan bandar sabu jaringan Lapas,” ujar Fatkhur Rahman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka yang tersisa bakal dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2o09 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang disita antara lain berupa lima bungkus dengan berat total 504,75 gram, 20 bungkus seberat 2,019 Kg, tiga unit ponsel, timbangan elektrik, buku catatan atau rekap transaksi narkotika sabu, dua unit sepeda motor Yamaha Aerox dan Honda Vario.








