Buat Upal Sendiri, Chandra Diamankan Polda Jatim

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Seorang pelaku pembuatan uang palsu (upal) bernama Candra Wahyu Kismantoro ditangkap petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Jl. Raya Segaluh, Dampit, Malang, Selasa (3/10/2017).

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Teguh Yuswardhie menjelaskan dari penangkapan tersebut pihaknya turut menyita sejumlah uang palsu dari tempat kejadian perkara (TKP) yang juga lokasi pembuatan upal tersebut. “Selain tersangka, barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan yakni sebanyak Rp 107 juta,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita tersebut antara lain yakni 1 unit printer merek Epson, 4 botol tinta printer dengan masing-masing warnanya yaitu hitam, merah, biru dan kuning, 1,5 rim kertas HVS ukuran F4, serta upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 214 lembar atau senilai Rp 21.400.000 dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1.722 lembar atau Rp 86.100.000 dengan total keseluruhan Rp 107.500.000.

Lebih lanjut AKBP Teguh menerangkan upal yang pengungkapannya bermula dari informasi yang diberikan oleh warga masyarakat ini rencananya bakal diedarkan oleh tersangka ke luar pulau.

“Dari keterangan tersangka, upal ini rencananya diedarkan di luar Pulau Jawa. Tepatnya di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Upal ini dipesan oleh salah seorang bernama Samuel, yang tinggal di NTT. Namun kami tetap melakukan pengembangan, apakah pemasannya hanya satu orang saja,” ujar AKBP Teguh.

Selain itu tersangka juga mengaku belum pernah menggunakan uang palsu hasil produksinya sendiri tersebut. Kendati demikian petugas tetap akan melakukan pengembangan terkait keterangan tersangka. “Keterangan tersangka masih kita dalami, terkait belajarnya darimana dan adakah jaringan-jaringan serupa terkait upal ini,” tambah Teguh.

Termasuk adanya kemungkinan upal ini digunakan dalam event Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. “Semua itu kemungkinannya ada, dan kami akan mendalami dan mengembangkan daripada kasus upal ini. Karena jumlah barang buktinya cukup banyak. Ini yang ketahuan saja, belum yang tidak ketahuan. Dan adanya kemungkinan jaringan lagi, akan kami dalami,” ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dipersangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang tindak pidana pemalsuan uang rupiah yang ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.