sergap TKP – LABUHANBATU
Sebanyak lima orang pria diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Labuahan Batu saat hendak mengadakan pesat sabu di sebuah rumah di Jalan Martinus Lubis Pekan Lama Gang Saudara, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang. “Benar, tersangkanya ada lima orang. Saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik sebagai langkah proses tindak lanjut,” ucap Kapolres, Jumat (20/10/2017).
Kelima pria yang diciduk petugas tersebut antara lain yakni :
- Amran Hasibuan alias Am (37), warga Jalan Martinus Lubis Pekan Lama Gang Saudara, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara;
- Jefri Zein Siregar (34), warga Jalan Sirandorung Gang Ubudiyah, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu;
- Ulta Kemri Nasution alias ikem (32), warga Jalan Martinus Lubis Pekan Lama, Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara;
- Ahmad Dailimi Ritonga alias Ali (21), warga Jalan Martinus Lubis Pekan Lama Gang Saudara, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara dan;
- M Rahul Nasution alias Caul (19), warga Jalan Martinus Lubis Pekan Lama No.08, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari penggerebekan itu antara lain tiga bungkus plastik klip transparan berisikan sabu brutto 3,9 gram, satu buah pipet skop sabu, satu set alat hisap sabu (bong), dua buah mancis, satu unit timbangan elektrik, serta HP merek Nokia warna silver.
Kapolres pun mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang turut serta membantu pihaknya dengan memberikan informasi terkait. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang dilaporkan. Kami harap warga tidak bosan untuk terus melaporkan, kami tidak akan kompromi untuk kasus yang satu ini, jika masih ada segera kita sikat,” ucapnya.






