sergap TKP – SURABAYA
Subdit Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim mengamankan sebuah truk bermuatan 1,3 ton limbah medis yang berasal dari tujuh rumah sakit yang berada di wilayah Jawa Timur.
Padahal sebenarnya limbah yang berupa sisa kegiatan medis berbahaya ini melalui harus dimusnahkan selambat-lambatnya 2 x 24 jam oleh PT. Arah Environmental Indonesia selaku transpoter melalui inseminator yang merupakan alat pemusnahan limbah dengan cara pembakaran atau insinerasi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan alat inseminator tersebut seharusnya sudah ada si setiap rumah sakit. “Limbah-limbah medis berbahaya ini berasal dari rumah sakit yang ada di wilayah Jawa Timur. Seharusnya setiap RS itu memiliki alat inseminator yang harus dilengkapi untuk limbah-limbah medis maupun B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya),” katanya
Lebih lanjut dijelakan dari penangkapan tersebut turut diamankan empat orang yang saat ini masih berstatus sebagai saksi berinisial TN dan FS selaku sopir Truk bernopol L 9327 UC dan Pick Up bernopol L 9442 E pengangkut limbah medis yang sangat berpotensi buruk bagi lingkungan hidup.
Sedangkan dua saksi lainnya turut diamankan adalah SA dan SM yang bertindak sebagai kernet. Keempatnya diketahui diperkerjakan PT. Arah Environmental Indonesia untuk melakukan pengambilan limbah sejumlah rumah sakit.
Sementara itu Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifudin mengungkapkan bahwa limbah medis berbahaya tersebut telah disimpan selama 5 dan berasal dari sejumlah kota di Jawa Timur. “Ada 7 Rumah sakit yang sementara kita dapati tersebut yang berada di sekitar Surabaya, Mojokerto, Gresik, Lumajang dan Jombang,” ujar Wadir Reskrimsus.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak rumah sakit sebagai pengelola limbah sejatinya tidak memiliki kapabilitas dalam pengelolaan limbah seperti hasil yang ditunjukan dilapangan saat ini. “Mungkin dia tidak mempunyai fasilitas yang memadai dengan jumlah limbah yang dihasilkan sangat mungkin terjadi penyelewengan,” ujar Arman.
Dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Jatim akan menjerat dan menerapkan Pasal 102 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan Pasal 116 (1) huruf a UU RI No 32 Tahun 2009 tentang PPLH. “Ancaman minimal satu tahun penjara dan maksimal tiga tahun penjara, denda Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar,” tukasnya.







