sergap TKP – SURABAYA
Akibat perbuatannya yang memproduksi air raksa atau merkuri secara ilegal seorang pria bernama Sudin (57), warga Batu Merah Atas, Ambon, Maluku ditangkap petugas Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim di Dusun Krajan, Tuban, Jawa Timur.
Di lokasi penangkapan yang juga tempat produksi air raksa yang dibuat oleh pelaku ini petugas juga turut menyita sejumlah barang-bukti seperti 1.700 kilogram air raksa, 90 tabung suling, 1 unit mesin penggiling batu cinnabar, 4 karung berisi batu kapur, 13 karung berisi serbuk besi, 65 karung ampas atau limbah pembakaran.
Barang-barang yang disita petugas tersebut oleh pelaku sebelumnya digunakan untuk mengolah 9,7 ton batu cinnabar yang didapatkannya dari lokasi penambangan di Desa Ihaluhu, Seram Barat, Maluku.
“Oleh tersangka, batu cinnabar ini diolah di tempat produksinya, yakni di Tuban. Selanjutnya batu cinnabar diolah atau dibakar dan dicampur dengan batu gamping sertaifin serbuk besi, sehingga menghasilkan merkuri atau air raksa,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Senin (2/10/2017).
Hasilnya kemudian oleh pelaku dijual ke wilayah penghasil emas seperti Ambon dan Kalimantan. “Keuntungannya dalam perdagangan ini cukup lumayan, dengan modal Rp 600 juta, tersangka bisa mendapatkan hasil atau keuntungan hingga Rp 1,2 miliar,” jelas Kapolda.
Kepada penyidik pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis ini dan menganggap Jawa Timur merupakan wilayah yang aman untuk memproduksi air raksa. “Selain mudah mendapatkan bahan baku pembuatan merkuri, tersangka juga berpikiran di Jatim merupakan tempat aman untuk memproduksi merkuri. Padahal sudah jelas bahwa merkuri masuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun),” ujar Machfud Arifin
Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3). Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2). Pasal 1 dan 3 ayat (2). Pasal 104 ayat (3), Pasal 105 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuiuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.








