Edarkan Narkoba, MU Diringkus Petugas

oleh -
oleh

sergap TKP – PELALAWAN

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MU (40), warga asal Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Iptu Maraden menjelaskan penangkapan tersebut diawali dengan adanya informasi terkait rumah pelaku yang kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi berharga tersebut petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan sebelum akhinya menggebek rumah pelaku.

“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Terhadap pelaku dan barang bukti yang diperoleh dibawa ke Polres Pelalawan guna proses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” paparnya, Jumat (8/12/2017).

Barang bukti yang diamankan antara lain berupa satu paket besar dan tiga paket kecil sabu-sabu, dua unit timbangan digital, uang tunai Rp 1 juta lebih. “Barang bukti lainnya berupa bong, HP, kaca pirek, dot karet dan sendok pipet,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.