Diduga Hamili Anak Kandungnya, Seorang Ayah di Surabaya Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Seorang ayah berinisial ST (47), warga Surabaya, diamankan polisi lantaran diduga menghamili anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil. Senin (29/06/2026).

Pelaku diamankan petugas Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur,  setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya secara berulang hingga mengakibatkan korban yang masih di bawah umur hamil empat bulan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan peristiwa tersebut terjadi sejak 2025 hingga April 2026 dan seluruh rangkaian perbuatan dilakukan di rumah korban di kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak. Untuk perkara ini, kekerasan seksual dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sejak tahun 2025 sampai dengan April 2026,” kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol Ganis Setyaningrum saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 29 Juni 2026.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur menjelaskan, Dugaan tindak pidana itu pertama kali terjadi ketika korban masih berusia 16 tahun.

Saat itu, ibu korban berada di rumah namun sedang tertidur, sedangkan peristiwa-peristiwa berikutnya terjadi ketika ibu korban tidak berada di rumah.

“Pada saat kejadian pertama ibunya sedang tertidur. Selanjutnya dilakukan ketika ibunya tidak berada di rumah,” ujar Kombes Pol Ganis Setyaningrum.

Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan, Pelaku dan ibu korban telah berpisah. Meski demikian, pelaku masih rutin datang ke rumah mantan istrinya setiap akhir pekan untuk menemui anaknya.

“Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak semata wayangnya,” ungkapnya.

Korban, kata Kombes Pol Ganis Setyaningrum, sempat menunjukkan perubahan perilaku dengan menolak tidur bersama ayahnya.

Namun keluarga belum mengetahui penyebab perubahan sikap tersebut hingga akhirnya kasus itu terungkap.

“Ibunya mengetahui setelah melihat perubahan dari perut korban yang sudah membesar,” tuturnya.

Akibat perbuatan yang berlangsung selama sekitar satu tahun, korban kini berusia 17 tahun dengan usia kehamilan empat bulan.

“Korban saat ini berada dalam perlindungan. Kami bersama DP3AK memberikan pendampingan mulai dari pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan, hingga pendampingan hukum,” terang Kombes Pol Ganis Setyaningrum.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dengan relasi kuasa.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Ganis Setyaningrum.

No More Posts Available.

No more pages to load.