Ditresnarkoba Polda Jatim Bekuk Pengedar Sabu Lewat Undercover Buy

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis shabu melalui metode undercover buy (pembelian terselubung).

Alhasil tim yang dipimpin oleh Kanit I Subdit III, Kompol Suhartono bersama anggotanya berhasil meringkus tersangka Safi’i bin Ayob (40) di kediamannya yang berada di Dusun Rabesan Desa Rabesan, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Drs. Sentosa Ginting Manik menjelaskan metode undercover buy tersebut dilakukan pihaknya dengan menyetorkan yang senilai Rp 2 Jura kepada pelaku sebelum kemudian langsung mengamankan dan melakukan pengeledahan terhadap yang bersangkutan.

“Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin oleh Kompol Suhartono telah melakukan pembelian sabu secara terselubung (undercover buy) kepada tersangka Safi’i Bin Ayob dengan menyerahkan uang Rp 2 juta,” jelasnya, Rabu (16/1/2018) di Surabaya.

Selanjutnya, masih kata Kombes Sentosa Ginting, setelah uang diterima oleh tersangka, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa wadah kanebo yang berisi satu kantong klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 21,25 gram, satu unit Timbangan digital warna putih merek ACIS, 100 lembar kantong klip plastik kosong ukuran 5×3, sebuah sendok stainless steel ukuran kecil, dan sebuah sekrop plastik kecil.

Tidak hanya itu pihaknya juga menyita satu kantong klip plastik berisi shabu dengan berat kotor 2 gram, satu unit Handphone Samsung GT-3322i warna silver berikut SIM cardnya, dan uang tunai Rp 2 juta.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka berikut barang bukti telah diamankan petugas guna dilakukan penyidikan. Dalam kasus ini pelaku juga bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.