sergap TKP – SURABAYA
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Darmo Indah Selatan V Blok PP No. 25 Tandes Surabaya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko mengatakan, Aksi pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi sejak pertengahan bulan desember 2018 sampai tanggal 16 Januari 2019, Bahkan tersangka yang terakhir kalinya terpergok kemudian melarikan dan menabrak portal diperumahan tersebut.
“TKP nya gudang di Jalan Darmo Indah Selatan V Blok PP No. 25 Tandes Surabaya yang berisi alat-alat rumah tangga,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko. Rabu (30/1/2019).
“Tersangkanya dua orang, salah satunya Cristian alias CC (28) warga Jalan Manukan Tandes Surabaya (mantan karyawan/sopir), dan NF alias Saiful (27) warga Jalan Manukan Luhur Surabaya,” ujar AKP Agung Widoyoko.
Agung menjelaskan, Modusnya dulu sopir, 6 bulan bekerja dirumah korban selanjutnya keluar, sebelum keluar dia (CC) menggandakan kunci gudang tersebut, setelah keluar kemudian mengajak rekannya Saiful alias NF melakukan pencurian.
“Pencuriannya dilakukan pagi hari dengan menggunakan mobil karena barang-barangnya besar,” tutur Agung.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta,” terang Agung
Agung menambahkan, Selain berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, dari tangan tersangka CC dan NF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Nopol L-1542-ID warna Silver Methalik, Rekaman CCTV, 1 karton lampu LED, 1 karton lampu Neon, 1 karton Obeng, 1 buah topi warna merah milik tersangka Cristian, 1 potong kaos oblong warna hijau milik tersangka CC, 1 potong celana jeans milik tersangka CC, 1 buah topi warna coklat milik tersangka NF, 1 potong kaos oblong warna abu-abu milik tersangka CC, dan 1 potong celana Panjang Jeans milik tersangka NF
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1), Ke 3, Ke 4, Ke 5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.” Tegas Agung.







