Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum Guru Mengaji Berurusan Dengan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – ACEH UTARA

Seorang wanita oknum guru mengaji berinisial N (31), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari Polres Aceh Utara karena diduga mencabuli lima anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, perbuatan pencabulan terhadap  lima anak di bawah umur itu terjadi sepanjang tahun 2018.

“Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan, semuanya rata-rata berusia 8 sampai dengan 11 tahun,” kata Iptu Rezki Kholiddiansyah. Senin (29/1/2019).

Kelima korban pencabulan tersebut masing-masing berinisial, M (8), MK (8), SS (11), ketiganya laki-laki, dan NK (8) serta AL (9) kedua perempuan.

Kasus dugaan pencabulan tersebut diketahui setelah pada 11 Desember 2018, salah satu ibu korban melapor ke Polres Aceh Utara.

Modusnya, mengajak anak-anak ini menonton video yang disimpan dalam handphone pelaku, kemudian pelaku mencabuli para korbannya.

“Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya, jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,” ,” terang Rezki Kholiddiansyah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.