sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya pada 18 Desember 2018 lalu. Hal ini sekaligus melengkapi tiga orang tersangka yang telah ditetapkan pada Selasa (22/1) kemarin, sehingga total ada enam orang tersangka.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan keenam tersangka tersebut masing masing berasal dari pelaksana proyek yakni PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) dan perusahaan pemilik lahan basement di sisi barat Jalan Raya Gubeng, PT Saputra Karya (SK).
“Saudara RW sebagai Project Manager PT NKE, kemudian RH sebagai Project Manager PT Saputra Karya, LAH sebagai Engineering Supervisor PT Saputra, BS sebagai Dirut PT NKE, A sebagai Site Manager PT NKE, dan juga A sebagai Site Manager PT SK,” ujar Kapolda didampingi Kabid Propam Kombes Pol Hendra Wirawan di Mapolda Jatim, Rabu (23/1).
Lebih lanjut Luki menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keenamnya tersebut dilakukan pihaknya setelah memeriksa setidaknya 40 orang saksi yang terdiri dari para pekerja proyek basement RS Siloam serta hasil gelar perkara.
Adapun dalam kasus ini pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian seperti sampel tanah, core drill (capping beam) sisi timur dan utara, core drill (soldier pile), baja strand, pengunci ground anchor, baja tulangan capping beam, dan anchor blocks barrel jaws.
Keenamnya tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 192 ayat 1 Juncto 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan tersebut rencananya juga akan dijadwalkan memenuhi panggilan pada Senin (28/1) depan
“Kami sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka, hari Senin ini, terkait dengan perkembangan beberapa kasus yang longsor daripada jalan Gubeng,” kata dia.
Sementara itu, jenderal polisi bintang dua tersebut mengungkapkan bahwa dari hasil analisis yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, diketahui bahwa amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya tersebut karena struktur dinding penahan dari proyek basement yang tidak mampu menahan beban atau massa jalan akibat kedalaman galian.
Selain itu, masih kata Luki, ada sejumlah faktor penyebab lain seperti beban dinamis kendaraan yang melintas setiap hari di Jalan Raya Gubeng tersebut, dan juga faktor existing air tanah yang tinggi dapat mengurangi stabilitas dinding penahan tanah. “Dari faktor tersebut stabilitas dinding penahan tanah di Jalan Raya Gubeng mengalami kelongsoran,” imbuhnya.
Alumnus Akpol angkatan 1987 tersebut juga menambahkan, proses perencanaan proyek basement milik PT SK ini diawali tahun 2012 dan mulai dikerjakan pada 2013. Pihaknya juga menemukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar pada 2015, dengan spesifikasi bangunan dua lantai ke bawah dan 20 ke atas.
Namun demikian pihaknya juga menemukan bahwa telah muncul IMB kedua pada 2017 lalu dengan spesifikasi yang berbeda. “Pada 2017 keluar lagi IMB dengan spesifikasi rencana bangunan tiga lantai ke bawah dan 26 ke atas. Jadi ada dua kali IMB, namun dalam proses spesifikasinya juga berbeda-beda,” terangnya.








